Struktur Organisasi

Biro Organisasi 

Biro Organisasi mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, Reformasi Birokrasi dan akuntabilitas kinerja dan tatalaksana.

Biro Organisasi memiliki 3 Bagian, yaitu : Bagian Kelembagaan & Analisis Jabatan, Bagian Reformasi Birokrasi & AKuntabilitas Kinerja dan Bagian Tatalaksana.

  • Bagian Kelembagaan =  mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan, analisis jabatan, dan perencanaan dan pelaporan. Bagian Kelembagaan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Biro Organisasi. Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud  terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Bagian Reformasi Birokrasi & AKuntabilitas Kinerja =  mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja dan budaya kerja. Bagian Reformasi Birokrasi & AKuntabilitas Kinerja dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Biro Organisasi. Bagian Reformasi Birokrasi & AKuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud  terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Bagian Tatalaksana = mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tata usaha, tatalaksana pemerintahan dan pelayanan publik. Bagian Tatalaksana dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Biro Organisasi. BagianTatalaksana sebagaimana dimaksud  terdiri dari SUb Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.